Langsung ke konten

Kurikulum 2025

Konversi dan rekognisi

Pengakuan kegiatan belajar di luar program studi menjadi nilai mata kuliah, melalui jalur konversi atau rekognisi.

Mahasiswa dapat menempuh pembelajaran di luar program studi melalui Mata Kuliah Luar Program Studi (MLPS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor ITERA Nomor 12 Tahun 2025. MLPS merupakan rekognisi pembelajaran berupa perkuliahan atau kegiatan mahasiswa yang bertujuan memperkaya keilmuan, wawasan, dan keberagaman, serta memperluas jaringan akademik. Capaian pembelajaran MLPS sekurang-kurangnya setara dengan CPL ITERA. Kegiatan yang dapat di rekognisi sebagai MLPS antara lain mata kuliah lintas program studi atau fakultas, mata kuliah lintas perguruan tinggi dalam program pertukaran mahasiswa, magang, studi mandiri, penelitian, pengabdian kepada masyarakat atau kegiatan kemanusiaan, kewirausahaan, organisasi, asistensi praktikum atau mata kuliah, perlombaan, dan pelatihan. Kegiatan tersebut di rekognisi melalui mata kuliah MLPS pada Tabel 11.1. Bobot sks setiap mata kuliah mengikuti Lampiran Peraturan Rektor ITERA Nomor 12 Tahun 2025. Selain melalui MLPS, kurikulum program studi juga menyediakan pengalaman belajar di luar kampus melalui mata kuliah Praktik Kerja Lapangan (2 sks) dan Kuliah Kerja Nyata (2 sks).

Dua jalur pengakuan

  • Konversi

    Untuk program di luar kampus yang direncanakan sejak awal, misalnya magang atau studi independen. Mahasiswa mengusulkan kegiatan dan skema konversinya sebelum berangkat, melapor selama kegiatan, lalu mengajukan konversi nilai.

    1. Usulan kegiatan dan rekomendasi
    2. Skema konversi mata kuliah
    3. Laporan selama kegiatan
    4. Permohonan konversi nilai
    Ajukan di Portal Informatika
  • Rekognisi

    Untuk kegiatan yang sudah selesai, misalnya penelitian, kepemimpinan organisasi, asistensi, atau prestasi. Mahasiswa mengajukan pengakuan dengan berkas pendukung, lalu dinilai sesuai rubrik mata kuliah luar program studi (MLPS).

    1. Kegiatan selesai
    2. Pengajuan dengan berkas
    3. Pemeriksaan dan penilaian
    4. Pengesahan nilai
    Ajukan di Portal Informatika

Kedua jalur berakhir dengan rekap yang dilaporkan Koordinator Kurikulum, disahkan Koordinator Program Studi, lalu diinput ke sistem akademik.

Pengajuan, berkas, dan status penilaian dikelola di portal (masuk dengan akun ITERA).

Mata kuliah rekognisi (MLPS)

Mata kuliah rekognisi (MLPS)
KodeMata kuliahKegiatan
KM25-00001Mata Kuliah Luar Program Studi 1 (MLPS 1)Magang dan studi independen
KM25-00002Mata Kuliah Luar Program Studi 2 (MLPS 2)Penelitian
KM25-00003Mata Kuliah Luar Program Studi 3 (MLPS 3)Kegiatan sosial, pengabdian kepada masyarakat, dan kewirausahaan
KM25-00004Seminar MLPSSeluruh kegiatan MLPS
KM25-00005Pengembangan ProfesiKegiatan atau pelatihan yang menunjang kompetensi profil lulusan
KM25-00006Kepemimpinan AKegiatan organisasi
KM25-00007Kepemimpinan BKegiatan organisasi
KM25-00008AsistensiAsistensi praktikum, mata kuliah, atau studio
KM25-00009PrestasiPerlombaan

Skema rekognisi

  • Konversi kegiatan di luar program studi (MLPS)

    Cakupan
    Magang, studi independen, penelitian, kegiatan sosial dan pengabdian, kewirausahaan, organisasi, asistensi, perlombaan, pelatihan, serta mata kuliah lintas program studi atau perguruan tinggi
    Pengakuan
    Dikonversi ke mata kuliah pilihan MLPS (Tabel 11.1), mata kuliah wajib program studi, mata kuliah pilihan program studi, mata kuliah wajib ITERA, atau mata kuliah wajib kementerian
    Dasar
    Pertor 3/2025 Pasal 5; Pertor 12/2025
  • Rekognisi pembelajaran lampau (RPL)

    Cakupan
    Capaian pembelajaran yang telah diperoleh mahasiswa sebelum menempuh kurikulum yang berlaku
    Pengakuan
    Disetarakan dengan mata kuliah dalam kurikulum termutakhir melalui proses ekuivalensi
    Dasar
    Pertor 11/2025 Pasal 2
  • Ekuivalensi perubahan kurikulum

    Cakupan
    Mahasiswa yang menempuh Kurikulum 2020 ketika Kurikulum 2025 diberlakukan
    Pengakuan
    SKS kurikulum lama diakui dan kekurangannya diambil dari kurikulum baru sesuai ketentuan pada Tabel 11.3, dengan masa transisi paling lama dua tahun
    Dasar
    Pertor 11/2025 Pasal 2–5