Konversi dan rekognisi
Pengakuan kegiatan belajar di luar program studi menjadi nilai mata kuliah, melalui jalur konversi atau rekognisi.
Mahasiswa dapat menempuh pembelajaran di luar program studi melalui Mata Kuliah Luar Program Studi (MLPS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor ITERA Nomor 12 Tahun 2025. MLPS merupakan rekognisi pembelajaran berupa perkuliahan atau kegiatan mahasiswa yang bertujuan memperkaya keilmuan, wawasan, dan keberagaman, serta memperluas jaringan akademik. Capaian pembelajaran MLPS sekurang-kurangnya setara dengan CPL ITERA. Kegiatan yang dapat di rekognisi sebagai MLPS antara lain mata kuliah lintas program studi atau fakultas, mata kuliah lintas perguruan tinggi dalam program pertukaran mahasiswa, magang, studi mandiri, penelitian, pengabdian kepada masyarakat atau kegiatan kemanusiaan, kewirausahaan, organisasi, asistensi praktikum atau mata kuliah, perlombaan, dan pelatihan. Kegiatan tersebut di rekognisi melalui mata kuliah MLPS pada Tabel 11.1. Bobot sks setiap mata kuliah mengikuti Lampiran Peraturan Rektor ITERA Nomor 12 Tahun 2025. Selain melalui MLPS, kurikulum program studi juga menyediakan pengalaman belajar di luar kampus melalui mata kuliah Praktik Kerja Lapangan (2 sks) dan Kuliah Kerja Nyata (2 sks).
Dua jalur pengakuan
Konversi
Untuk program di luar kampus yang direncanakan sejak awal, misalnya magang atau studi independen. Mahasiswa mengusulkan kegiatan dan skema konversinya sebelum berangkat, melapor selama kegiatan, lalu mengajukan konversi nilai.
- Usulan kegiatan dan rekomendasi
- Skema konversi mata kuliah
- Laporan selama kegiatan
- Permohonan konversi nilai
Rekognisi
Untuk kegiatan yang sudah selesai, misalnya penelitian, kepemimpinan organisasi, asistensi, atau prestasi. Mahasiswa mengajukan pengakuan dengan berkas pendukung, lalu dinilai sesuai rubrik mata kuliah luar program studi (MLPS).
- Kegiatan selesai
- Pengajuan dengan berkas
- Pemeriksaan dan penilaian
- Pengesahan nilai
Kedua jalur berakhir dengan rekap yang dilaporkan Koordinator Kurikulum, disahkan Koordinator Program Studi, lalu diinput ke sistem akademik.
Pengajuan, berkas, dan status penilaian dikelola di portal (masuk dengan akun ITERA).
Mata kuliah rekognisi (MLPS)
| Kode | Mata kuliah | Kegiatan |
|---|---|---|
| KM25-00001 | Mata Kuliah Luar Program Studi 1 (MLPS 1) | Magang dan studi independen |
| KM25-00002 | Mata Kuliah Luar Program Studi 2 (MLPS 2) | Penelitian |
| KM25-00003 | Mata Kuliah Luar Program Studi 3 (MLPS 3) | Kegiatan sosial, pengabdian kepada masyarakat, dan kewirausahaan |
| KM25-00004 | Seminar MLPS | Seluruh kegiatan MLPS |
| KM25-00005 | Pengembangan Profesi | Kegiatan atau pelatihan yang menunjang kompetensi profil lulusan |
| KM25-00006 | Kepemimpinan A | Kegiatan organisasi |
| KM25-00007 | Kepemimpinan B | Kegiatan organisasi |
| KM25-00008 | Asistensi | Asistensi praktikum, mata kuliah, atau studio |
| KM25-00009 | Prestasi | Perlombaan |
Skema rekognisi
Konversi kegiatan di luar program studi (MLPS)
- Cakupan
- Magang, studi independen, penelitian, kegiatan sosial dan pengabdian, kewirausahaan, organisasi, asistensi, perlombaan, pelatihan, serta mata kuliah lintas program studi atau perguruan tinggi
- Pengakuan
- Dikonversi ke mata kuliah pilihan MLPS (Tabel 11.1), mata kuliah wajib program studi, mata kuliah pilihan program studi, mata kuliah wajib ITERA, atau mata kuliah wajib kementerian
- Dasar
- Pertor 3/2025 Pasal 5; Pertor 12/2025
Rekognisi pembelajaran lampau (RPL)
- Cakupan
- Capaian pembelajaran yang telah diperoleh mahasiswa sebelum menempuh kurikulum yang berlaku
- Pengakuan
- Disetarakan dengan mata kuliah dalam kurikulum termutakhir melalui proses ekuivalensi
- Dasar
- Pertor 11/2025 Pasal 2
Ekuivalensi perubahan kurikulum
- Cakupan
- Mahasiswa yang menempuh Kurikulum 2020 ketika Kurikulum 2025 diberlakukan
- Pengakuan
- SKS kurikulum lama diakui dan kekurangannya diambil dari kurikulum baru sesuai ketentuan pada Tabel 11.3, dengan masa transisi paling lama dua tahun
- Dasar
- Pertor 11/2025 Pasal 2–5

